TATA TERTIB ASRAMA PUTRI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PASAL 1 KEWAJIBAN WARGA
- Membayar iuran.
 - Menjaga peralatan dan fasilitas Asrama.
 - Menggunakan listrik dan air sehemat mungkin.
 - Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diadakan Asrama.
 - Menjaga kebersihan dan kerapian di lingkungan Asrama.
 - Memarkir kendaraan di tempat parkir dengan teratur dan rapi
 - Melaksanakan 5S di Asrama (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
 - Menunjukkan kartu pengenal pada security sebelum masuk Asrama.
 - Menjaga nama baik Asrama.
 - Mematuhi semua peraturan yang ada di Asrama.
 
PASAL 2 LARANGAN WARGA
- Membawa inventaris umum Asrama ke dalam kamar.
 - Menerima tamu di luar jam penerimaan tamu.
 - Tidur di kamar warga lain (terutama malam hari) kecuali ada ijin dari anggota kamar.
 - Memakai sarung (kecuali ketika hendak melaksanakan sholat), celana/rok di atas lutut, baju tanpa lengan, pakaian ketat dan transparan, serta handuk di dalam Asrama, kecuali di dalam kamarnya sendiri. (ket: celana/rok harus di bawah lutut dan tidak ketat, handuk tidak digunakan sebagai sarung dan diselendangkan di kepala ataupun leher).
 - Mengganggu ketentraman warga lain.
 - Membawa tamu laki-laki ke dalam Asrama kecuali ada ijin dari PH/sie keamanan dan security Asrama.
 - Menerima tamu di sekitar Asrama atau di luar ruang tamu, jika masih ada tempat menerima tamu.
 - Menerima tamu di dalam kamar.
 - Berpindah kamar tanpa seijin PH/sie keamanan.
 - Dilarang makan makanan berat di ruang tamu.
 - Mengambil barang yang bukan miliknya.
 - Membawa, memakai narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam, senjata api dan sejenisnya.
 - Membawa dan mengedarkan gambar, rekaman VCD dan DVD porno.
 - Menyalakan pemutar audio/musik dan sejenisnya dengan volume tinggi yang mengganggu ketentraman asrama
 - Merokok di area Asrama.
 
PASAL 3 PENERIMAAN TAMU
- Tamu adalah setiap orang yang berkunjung dan tidak terdaftar sebagai warga Asrama
 - Jam Penerimaan Tamu:
- Pagi : 06.00 – 17.00 WITA
 - Malam : 19.00 – 21.00 WIB
 
 - Dalam menerima tamu warga harus berpakaian sopan (memakai celana/rok panjang, baju berlengan, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak memakai baby doll) serta menjaga etika bertamu.
 - Tamu wajib mematuhi tata tertib asrama dan menjaga etika bertamu.
 - Tamu dilarang ke luar masuk Asrama tanpa melapor petugas piket
 - Fasilitas yang disediakan untuk tamu wanita hanya kamar mandi dan listrik dan digunakan sehemat mungkin.
 - Warga diperbolehkan membawa tamu wanita (keluarga) untuk menginap di Asrama, dengan ketentuan:
- Meminta ijin kepada PH/sie keamanan dan security dengan menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku.
 - Maksimal 2 hari 1 malam tamu yang berkunjung wajib mengisi buku tamu Asrama pada security Asrama.
 
 
PASAL 4 PENGGUNAAN TELEPON
- Menggunakan telepon seperlunya.
 - Telepon hanya digunakan untuk kepentingan Asrama UM
 - Jam Penggunaan Telepon adalah diluar waktu sholat berjama’ah dan ketika kegiatan Asrama sedang berlangsung
 
PASAL 5 PENGGUNAAN ALAT ELEKTRONIK
- Jam Penggunaan TV:
- Pagi : 05.00 – 17.00 WITA
 - Malam : 19.00 – 23.00 WITA
 - Hari Libur* : 19.00 – 01.00 WITA
 
 - Penggunaan mikrofon jam 04.00 – 22.00 WITA
 
PASAL 6 JAM MALAM
- Warga Asrama harus sudah berada di dalam Asrama maksimal pukul 21.30 WITA (sesuai waktu Asrama)
 - Warga Asrama yang melakukan kegiatan di UKM atau organisasi ekstra kampus pada malam hari sampai lebih dari ketentuan pasal 6 no 1, wajib mengisi kartu ijin masuk Asrama untuk dapat masuk Asrama pada pukul 21.45 WITA. Kartu tersebut diserahkan kepada security pada saat memasuki Asrama
 - Batas maksimal rapat dan kepanitiaan pukul 22.00 WITA (waktu Asrama).
 - Bagi warga yang pulang kampung dan tiba di Asrama di atas pukul 21.30 WITA tetap dibukakan pintu dengan syarat mengisi buku ijin pulang.
 
PASAL 7 KETENTUAN PULANG
- Warga diperbolehkan pulang dengan ketentuan:
- Tidak pada saat kegiatan Asrama berlangsung.
 - Mengisi buku ijin pulang yang telah disediakan di meja security.
 
 
PASAL 8 SANKSI
- Sanksi berupa sanksi ringan, sedang dan berat.
 - Sanksi ringan berupa peringatan, sanksi sedang berupa denda, sanksi berat berupa pengeluaran dari Asrama.
 - Bagi yang melanggar pasal 5 ayat 4, barang akan disita oleh pengelola dan dikenai peringatan.
 - Bagi warga yang tiba di Asrama di atas pukul 21.30 – 04.30 WITA, tidak dipersilahkan masuk Asrama, kecuali warga tercatat telah mengisi buku ijin pulang. telah mendapatkan ijin dari sie keamanan asrama.
 - Bagi warga yang merusak inventaris Asrama diwajibkan untuk memperbaiki atau menggantinya dan dikenai peringatan.
 
PASAL 9 PENETAPAN SANKSI
- Sanksi ringan dan sedang ditetapkan oleh Pembina atas masukan dari pengurus.
 - Sanksi berat ditetapkan oleh pengelola Asrama atas usulan pengurus dan disetujui Pembina.
 
PASAL 10 LAIN-LAIN
- Peraturan-peraturan yang belum tertera dalam pasal-pasal di atas akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri.
 - Peraturan ini akan berlaku sejak ditetapkan sampai dibuatnya peraturan baru.
 
Unduh file:
