TATA TERTIB ASRAMA PUTRI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PASAL 1 KEWAJIBAN WARGA

  1. Membayar iuran.
  2. Menjaga peralatan dan fasilitas Asrama.
  3. Menggunakan listrik dan air sehemat mungkin.
  4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diadakan Asrama.
  5. Menjaga kebersihan dan kerapian di lingkungan Asrama.
  6. Memarkir kendaraan di tempat parkir dengan teratur dan rapi
  7. Melaksanakan 5S di Asrama (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
  8. Menunjukkan kartu pengenal pada security sebelum masuk Asrama.
  9. Menjaga nama baik Asrama.
  10. Mematuhi semua peraturan yang ada di Asrama.

PASAL 2 LARANGAN WARGA

  1. Membawa inventaris umum Asrama ke dalam kamar.
  2. Menerima tamu di luar jam penerimaan tamu.
  3. Tidur di kamar warga lain (terutama malam hari) kecuali ada ijin dari anggota kamar.
  4. Memakai sarung (kecuali ketika hendak melaksanakan sholat), celana/rok di atas lutut, baju tanpa lengan, pakaian ketat dan transparan, serta handuk di dalam Asrama, kecuali di dalam kamarnya sendiri. (ket: celana/rok harus di bawah lutut dan tidak ketat, handuk tidak digunakan sebagai sarung dan diselendangkan di kepala ataupun leher).
  5. Mengganggu ketentraman warga lain.
  6. Membawa tamu laki-laki ke dalam Asrama kecuali ada ijin dari PH/sie keamanan dan security Asrama.
  7. Menerima tamu di sekitar Asrama atau di luar ruang tamu, jika masih ada tempat menerima tamu.
  8. Menerima tamu di dalam kamar.
  9. Berpindah kamar tanpa seijin PH/sie keamanan.
  10. Dilarang makan makanan berat di ruang tamu.
  11. Mengambil barang yang bukan miliknya.
  12. Membawa, memakai narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam, senjata api dan sejenisnya.
  13. Membawa dan mengedarkan gambar, rekaman VCD dan DVD porno.
  14. Menyalakan pemutar audio/musik dan sejenisnya dengan volume tinggi yang mengganggu ketentraman asrama
  15. Merokok di area Asrama.

PASAL 3 PENERIMAAN TAMU

  1. Tamu adalah setiap orang yang berkunjung dan tidak terdaftar sebagai warga Asrama
  2. Jam Penerimaan Tamu:
    • Pagi     : 06.00 – 17.00 WITA
    • Malam : 19.00 – 21.00 WIB
  3. Dalam menerima tamu warga harus berpakaian sopan (memakai celana/rok panjang, baju berlengan, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak memakai baby doll) serta menjaga etika bertamu.
  4. Tamu wajib mematuhi tata tertib asrama dan menjaga etika bertamu.
  5. Tamu dilarang ke luar masuk Asrama tanpa melapor petugas piket
  6. Fasilitas yang disediakan untuk tamu wanita hanya kamar mandi dan listrik dan digunakan sehemat mungkin.
  7. Warga diperbolehkan membawa tamu wanita (keluarga) untuk menginap di Asrama, dengan ketentuan:
    • Meminta ijin kepada PH/sie keamanan dan security dengan menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku.
    • Maksimal 2 hari 1 malam tamu yang berkunjung wajib mengisi buku tamu Asrama pada security Asrama.

PASAL 4 PENGGUNAAN TELEPON

  1. Menggunakan telepon seperlunya.
  2. Telepon hanya digunakan untuk kepentingan Asrama UM
  3. Jam Penggunaan Telepon adalah diluar waktu sholat berjama’ah dan ketika kegiatan Asrama sedang berlangsung

PASAL 5 PENGGUNAAN ALAT ELEKTRONIK

  1. Jam Penggunaan TV:
    • Pagi : 05.00 – 17.00 WITA
    • Malam : 19.00 – 23.00 WITA
    • Hari Libur* : 19.00 – 01.00 WITA
  2. Penggunaan mikrofon jam 04.00 – 22.00 WITA

PASAL 6 JAM MALAM

  1. Warga Asrama harus sudah berada di dalam Asrama maksimal pukul 21.30 WITA (sesuai waktu Asrama)
  2. Warga Asrama yang melakukan kegiatan di UKM atau organisasi ekstra kampus pada malam hari sampai lebih dari ketentuan pasal 6 no 1, wajib mengisi kartu ijin masuk Asrama untuk dapat masuk Asrama pada pukul 21.45 WITA. Kartu tersebut diserahkan kepada security pada saat memasuki Asrama
  3. Batas maksimal rapat dan kepanitiaan pukul 22.00 WITA (waktu Asrama).
  4. Bagi warga yang pulang kampung dan tiba di Asrama di atas pukul 21.30 WITA tetap dibukakan pintu dengan syarat mengisi buku ijin pulang.

PASAL 7 KETENTUAN PULANG

  1. Warga diperbolehkan pulang dengan ketentuan:
    • Tidak pada saat kegiatan Asrama berlangsung.
    • Mengisi buku ijin pulang yang telah disediakan di meja security.

PASAL 8 SANKSI

  1. Sanksi berupa sanksi ringan, sedang dan berat.
  2. Sanksi ringan berupa peringatan, sanksi sedang berupa denda, sanksi berat berupa pengeluaran dari Asrama.
  3. Bagi yang melanggar pasal 5 ayat 4, barang akan disita oleh pengelola dan dikenai peringatan.
  4. Bagi warga yang tiba di Asrama di atas pukul 21.30 – 04.30 WITA, tidak dipersilahkan masuk Asrama, kecuali warga tercatat telah mengisi buku ijin pulang. telah mendapatkan ijin dari sie keamanan asrama.
  5. Bagi warga yang merusak inventaris Asrama diwajibkan untuk memperbaiki atau menggantinya dan dikenai peringatan.

PASAL 9 PENETAPAN SANKSI

  1. Sanksi ringan dan sedang ditetapkan oleh Pembina atas masukan dari pengurus.
  2. Sanksi berat ditetapkan oleh pengelola Asrama atas usulan pengurus dan disetujui Pembina.

PASAL 10 LAIN-LAIN

  1. Peraturan-peraturan yang belum tertera dalam pasal-pasal di atas akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri.
  2. Peraturan ini akan berlaku sejak ditetapkan sampai dibuatnya peraturan baru.

Unduh file: